Data Lambat Diperbarui, Anomali Desil DTSEN Putus Hak Bansos Warga Miskin

SUARAJATIMPOST.COM – Sahwi dan Tima, pasangan lansia asal Dusun Krajan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, harus merana selama 1,5 tahun. Selama kurun waktu tersebut, hak mereka atas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mendadak terhenti.

Penelusuran Dinas Sosial Kabupaten Jember mengungkap fakta bahwa data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menempatkan pasangan tersebut pada Desil 7 dalam rilis triwulan pertama 2025, jauh melebihi batas maksimal penerima bansos (Desil 1–4).

“Secara regulasi, penerima bansos PKH maupun BPNT berada pada Desil 1 sampai 4. Karena yang bersangkutan masuk Desil 7, maka secara sistem bantuan tersebut dihentikan,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jember, Muhammad Rizqi Fajri, dilansir dari ppidjemberkab.go.id.

Anomali ini dipicu oleh ketidaksesuaian data aset saat survei Regsosek, di mana status tempat tinggal mereka tercatat sebagai milik sendiri dan memiliki sepeda motor. Padahal realitasnya, mereka hidup menumpang dengan pendapatan tak pasti sekitar Rp20 ribu per hari.

Masalah serupa menimpa Diandra Fristi Esfandiari Zulkarnain, mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pengurusan beasiswanya terhambat lantaran sang ayah mendadak tercatat di Desil 7 atau kelompok masyarakat mampu. Padahal, ayahnya hanya seorang pengantar galon, ibunya tidak bekerja, dan kondisi rumah mereka jauh dari kata layak.

Maraknya keluhan ini bahkan memicu reaksi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang mendatangi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya. “Kami di pemerintahan ditabrak sana-sini karena banyak laporan warga terkait desil,” tegas Armuji saat mediasi.

Anomali Sistemik dan Dampak Luas

Fenomena di Jember dan Surabaya hanyalah puncak gunung es dari ketidaksesuaian tingkat kesejahteraan dalam DTSEN. Keliruan pendataan maupun kesalahan algoritma sistem membuat banyak warga miskin mendadak terlempar ke desil tinggi (desil 9 atau 10).

Akibatnya, kelompok paling rentan ini terputus dari hak dasarnya, mulai dari PKH, BPNT, Jaminan Kesehatan Nasional, hingga KIP Kuliah bagi mahasiswa dari keluarga pas-pasan. Kecemasan masyarakat pun kian memuncak seiring wacana pengetatan subsidi energi (BBM dan listrik murah) yang kian erat dikaitkan dengan data desil tersebut.

Ketidaktepatan penetapan desil ini dipicu oleh sejumlah akar masalah mendasar. Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai faktor utamanya terletak pada lambatnya pemutakhiran data secara real-time.

“Dinamika ekonomi warga seperti PHK, kebangkrutan, atau musibah medis tidak langsung terekam. Akibatnya, status desil kerap mencerminkan kondisi masa lalu yang sudah tidak relevan,” jelas Trubus.

Celah ini diperparah oleh verifikasi lapangan yang cenderung formalistis. Petugas kerap hanya menilai indikator fisik luar seperti kepemilikan aset bangunan atau kendaraan. Padahal, aset tersebut bisa jadi berstatus warisan keluarga yang tidak bisa dicairkan untuk kebutuhan pokok harian.

Perspektif Metode Proxy Means Test (PMT)

Masalah metodologi juga dipicu oleh adanya perbedaan cara pandang antara masyarakat dan sistem pemerintah dalam mengukur kesejahteraan. Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, menjelaskan bahwa masyarakat mengukur kesejahteraan dari pendapatan riil dan beban pengeluaran harian, sedangkan pemerintah menggunakan indikator fisik.

“Warga bisa masuk desil 9 atau 10, namun bisa jadi hidup memang pas-pasan dan dua-duanya tetap benar secara sudut pandang masing-masing,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan bahwa pendekatan Proxy Means Test (PMT) yang digunakan pemerintah merupakan metode estimasi statistik, sehingga tetap memiliki marjin kesalahan (margin of error). “Ketertutupan algoritma serta variabel pembobotan membuat masyarakat bingung memverifikasi letak kekeliruan data mereka,” tambah Wisnu. Apalagi jika data rumah tangga belum diperbarui, seperti perubahan jumlah anggota keluarga—maka perhitungan kesejahteraan per kapita menjadi tidak akurat.

Jalur Sanggah dan Pemulihan Data

Kendati proses pemulihan data kerap dinilai berbelit-belit, masyarakat yang terdampak anomali desil ini sebenarnya memiliki jalur perbaikan resmi yang dapat ditempuh secara mandiri maupun prosedural.

Warga dapat memanfaatkan fitur Usul Sanggah pada aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos untuk melaporkan kondisi ekonomi aktual secara mandiri. Selain itu, langkah formal dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat membawa KTP, KK, serta bukti fisik (seperti foto kondisi rumah atau surat keterangan penghasilan) agar data pembanding dapat diunggah dan diperbarui oleh petugas operator melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). (**)

Editor: Danu

Baca Juga:

Panduan Lengkap Cek Desil DTSEN, Cara Sanggah, dan Prosedur Usul Bansos Tepat Sasaran

[INFOGRAFIS] Alur 4 Langkah Sanggah Bansos Salah Sasaran Lewat Aplikasi Cek Bansos

Memahami Desil: Dari Teori Matematika hingga Penentu Pembagian Bansos di Indonesia

Data Lambat Diperbarui, Anomali Desil DTSEN Putus Hak Bansos Warga Miskin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>