JOMBANG, SJP – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, resmi mengubah mekanisme pemilihan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Muktamar tahun ini, pemilihan tidak lagi menggunakan sistem One Man One Vote, melainkan beralih ke sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) dengan syarat utama berupa persetujuan tertulis dari Rais Aam.
Keputusan penting ini diambil melalui mekanisme voting dalam sidang Komisi Organisasi yang berlangsung alot sejak Sabtu (29/8/2026) sore hingga Minggu (30/8/2026) dini hari di Gedung Serba Guna (GSG) PP Bahrul Ulum Tambakberas.
Pimpinan Sidang, Prof. Mohammad Nuh, mengungkapkan bahwa sidang sempat mencari titik temu antara dua kubu yang berbeda pendapat. Namun, karena tidak tercapai mufakat, pemungutan suara menjadi jalan terakhir.
“Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting,” ujar Mohammad Nuh kepada awak media, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Hasil penghitungan suara menunjukkan dominasi peserta yang menginginkan perubahan. Sebanyak 401 suara menyetujui peralihan mekanisme ke sistem Ahwa, sementara 150 suara lainnya tetap menginginkan mekanisme lama (One Man One Bote), dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan satu suara tidak sah,” tegasnya.
Dengan disahkannya perubahan ini, agenda sidang selanjutnya akan difokuskan pada perumusan detail teknis pemilihan. Mohammad Nuh menargetkan aturan main baru ini rampung pada Minggu (30/8/2026) pagi. Usai aturan disahkan, proses akan berlanjut pada tabulasi nama-nama anggota Ahwa.
“Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan, sehingga begitu selesai kita awali dulu dengan tabulasi Ahwa,” jelasnya.
Alur Baru: Rais Aam Ditetapkan Lebih Dulu
Tahapan krusial dalam mekanisme baru ini adalah penentuan Rais Aam terlebih dahulu sebelum memilih Ketua Umum. Hal ini wajib dilakukan karena konstitusi hasil muktamar mensyaratkan setiap calon Ketua Umum PBNU harus mengantongi restu atau persetujuan tertulis dari Rais Aam.
“Karena calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh Ahwa harus mendapatkan restu terlebih dahulu, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Oleh karena itu, Rais Aam harus ditentukan terlebih dahulu,” terangnya.
Setelah proses tabulasi selesai, para anggota Ahwa akan segera menggelar musyawarah tertutup untuk menetapkan sosok Rais Aam. Setelah Rais Aam terpilih, barulah proses penjaringan dan pemilihan calon Ketua Umum PBNU dapat dilanjutkan.
“Mudah-mudahan Minggu besok, Ahad besok semuanya sudah bisa kita selesaikan,” harap Mohammad Nuh.
Skema Pengusulan Calon: Opsi B Menguat
Selain mekanisme pemilihan, sidang juga membahas skema pengusulan nama calon Ketua Umum. Rancangan Opsi B menjadi pembahasan utama dalam draf tata tertib. Skema ini memberikan ruang demokratis bagi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk mengajukan nama kandidat.
Dalam draf Opsi B, setiap cabang dan wilayah diberikan kuota untuk mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum.
“Jadi setiap cabang, baik PC maupun PW, esensinya mengusulkan. Tapi besok akan kita bahas detailnya. Draft yang ada di opsi B itu, dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon, jadi boleh mengusulkan lima calon,” jelas Mohammad Nuh.
Nantinya, seluruh nama yang diusulkan oleh cabang-cabang akan direkapitulasi dan ditabulasi oleh panitia. Dari proses tabulasi tersebut, hanya akan diambil lima nama dengan perolehan dukungan tertinggi untuk kemudian dibawa ke forum Ahwa.
“Jadi dari lima calon tadi itu masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi, dicari lima terbesar,” katanya.
Meski demikian, Nuh menegaskan bahwa detail final dari skema Opsi B ini masih fleksibel dan wajib disahkan kembali dalam sidang lanjutan. “Seperti apa detail mekanismenya, sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok,” pungkasnya. (*)
Editor: Danu