Korban Terus Berjatuhan di Jatim, Anggota Komisi II DPR Desak Larangan Nasional Sound Horeg

JAKARTA, SJP – Rentetan insiden fatal akibat aktivitas sound horeg di Jawa Timur memicu reaksi dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI mendesak, pelarangan sound horeg secara nasional. 

Sepanjang Agustus 2026, tiga warga dilaporkan meninggal dunia akibat dampak perangkat suara berdaya tinggi tersebut, salah satunya karena tertimpa material bangunan toko yang roboh tergetar suara saat karnaval melintas di Jember. 

Pada awal September duka akibat fenomena ini kian bertambah setelah akun Facebook Dewa Ndaru Il mengabarkan insiden serupa yang menimpa warga. Seorang warga Desa Sumber Arum, Kecamatan Songgon Banyuwangi meninggal dunia di RSUD Genteng pada Sabtu (5/9/2026) dini hari akibat serangan jantung setelah terdampak dentuman keras musik sound horeg yang melintas di depan rumahnya.

Menanggapi berbagai kejadian tragis tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo (Edo), menilai pemerintah tidak bisa lagi menganggap sound horeg sebatas bentuk hiburan masyarakat karena telah menimbulkan gangguan hingga membahayakan keselamatan.

Ia meminta pemerintah daerah segera merespons desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur. 

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Edo melalui keterangan tertulisnya.

Ia juga menambahkan, “Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah.”

Guna memastikan aturan berjalan seragam secara nasional, Edo mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah resmi dengan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.

“Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujarnya.

Edo menegaskan bahwa desakan tersebut bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan masyarakat, melainkan bentuk penertiban atas kegiatan yang terbukti merugikan dan membahayakan keselamatan publik.

 “Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” cetus Edo.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang telah mengeluarkan fatwa haram sound horeg, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang secara total penggunaan sound horeg. 

Langkah hukum tegas ini disuarakan menyusul tragedi sound horeg yang merenggut tiga nyawa warga di berbagai wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Regulasi tingkat provinsi berkekuatan hukum mengikat dinilai sudah sangat mendesak. Pasalnya, Surat Edaran (SE) maupun imbauan yang diterbitkan selama ini terbukti tidak memiliki taji untuk menghentikan operasional pengeras suara bervolume ekstrem tersebut di lapangan.

“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” ujar KH Ma’ruf Khozin,Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa

“Kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” tambah Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Bangkalan tersebut.

Selain menagih komitmen Pemprov Jatim, Kiai Ma’ruf yang juga menjabat sebagai Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur ini menginggung lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan di lapangan oleh aparat penegak hukum.

Sinergi antara Pemprov Jawa Timur, aparat kepolisian, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) menjadi syarat mutlak untuk menghentikan jatuhnya korban jiwa baru atas nama kegiatan hiburan.

Dikutip dari kompas.com, juru bicara pengusaha sound horeg Blitar, Haryono, menilai Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jawa Timur tahun 2025 sulit diterapkan karena batasan intensitas suara yang dinilai terlalu rendah. “Kalau itu diterapkan, bagaimana dengan toa masjid dan musala… suara adzan dari toa masjid hampir 140 dB,” tegasnya saat menyoroti batasan 120 dB (statis) dan 85 dB (mobile).

Selain menilai SEB memicu ketidakpastian hukum karena tidak adanya kejelasan metode pengukuran, ia menyinggung kekosongan petunjuk teknis. “Dari jarak berapa diukurnya? Apakah satu meter atau berapa meter dari sumber suara,” tutur Haryono, menekankan kekhawatiran akibatadanya kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan terutama karnaval sound.”

Regulasi tersebut juga dikritik karena belum mengatur batas penggunaan subwoofer yang menentukan kekuatan getaran. Haryono mengusulkan batasan 4 subwoofer untuk wilayah perkotaan serta 6 hingga 12 subwoofer untuk perdesaan, dengan pertimbangan medan jalan yang dilalui.

Dia mengeluhkan perbedaan perlakuan di lapangan, ia merasa pengetatan dari pihak kepolisian daerah setempat kurang proporsional. “Ini kan tidak adil. Di Blitar terlalu ketat aturannya, padahal setiap event karnaval sound kan memberikan dampak ekonomi bagi ribuan orang,” pungkasnya seraya berharap Pemprov Jatim membuat aturan yang lebih realistis dan berpihak pada ekonomi warga.(**) 

Editor: Danu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>