Praktisi Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Pemotong Pinus Ilegal di Watulawang Nganjuk

NGANJUK, SJP — Praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan pohon pinus secara ilegal di kawasan hutan Watulawang. 

Praktisi hukum menilai, aksi pemotongan pohon dengan dalih mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lembaga masyarakat setempat merupakan bentuk penyelundupan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana kehutanan serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Pernyataan ini menanggapi adanya klaim dalam pemberitaan sebelumnya terkait pemotongan pohon pinus yang berlindung di balik legalitas kesepakatan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan pihak tertentu.

Praktisi Hukum dan Advokat, Dr. Prayogo Laksono, menegaskan bahwa PKS di bawah tangan atau perjanjian perdata dengan LMDH tidak memiliki daya ikat hukum untuk melegalisasi pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa izin negara.

“Pohon pinus di dalam kawasan hutan adalah kekayaan milik negara yang pengelolaannya diatur ketat oleh undang-undang, kesepakatan atau PKS dengan masyarakat kawasan Desa Hutan sebagai tameng atau ‘surat sakti’ untuk menebang pohon Pinus secara masif tanpa adanya Perizinan Berusaha yang sah dari pemerintah pusat. Itu adalah murni tindak pidana,” ujar Prayogo, Senin (7/9/2026).

Secara yuridis formal, argumentasi hukum yang mematahkan dalih PKS tersebut didasari oleh syarat keabsahan perjanjian. Suatu perjanjian hanya sah jika memenuhi syarat sebab yang halal. PKS yang objeknya memotong pohon di kawasan hutan tanpa izin bertentangan dengan undang-undang.

Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian tersebut otomatis batal demi hukum karena melanggar ketertiban umum. Oleh karena itu, PKS tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembenar atau alasan pemaaf di mata hukum.

Sementara dari sisi hukum pidana, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). 

Pasal 12 huruf c, melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 82 (Sanksi Pidana), menegaskan bahwa pengusaha atau perorangan yang mendanai, mengorganisasi, atau melakukan penebangan tanpa izin diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Jika pelaku bertindak atas nama korporasi, sanksi denda dijatuhkan dengan pemberatan berupa tambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Terkait dugaan modus eksploitasi komunitas hutan di kawasan Watulawang, Prayogo menyayangkan ketidaktahuan masyarakat atau kelompok tani hutan setempat yang dimanfaatkan demi keuntungan bisnis sepihak. Pelibatan masyarakat dalam PKS ilegal dinilai sebagai strategi untuk mengaburkan tindak kejahatan.

“Diduga dijadikan modus untuk mengaburkan tanggung jawab pidana dan apabila ada pengusaha selaku penyandang dana dan pemetik keuntungan utama harus dikejar menggunakan delik penyertaan atau aktor intelektual kejahatan kehutanan,” tutup Prayogo.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Perum Perhutani buka suara terkait polemik penggunaan alat berat (excavator) dan pemotongan pohon dalam proyek pembangunan kawasan wisata Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan.

Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pace KPH Kediri, Sutoyo, menegaskan bahwa secara legalitas pengelolaan kawasan tersebut sudah didasari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Watu Lawang.

“Kalau soal perizinan tidak ada masalah karena legalitasnya sudah ada PKS. Ranah sengketa awal itu kan antar-internal warga setempat, bukan di kami,” ujar Sutoyo saat dikonfirmasi via telepon, Ahad (6/9/2026).

Menanggapi kekhawatiran warga dan aktivis lingkungan soal tumbangnya sejumlah pohon di lokasi proyek, Sutoyo membantah adanya pembalakan skala besar. Menurutnya, pohon pinus milik Perhutani yang terdampak pengerjaan fisik hanya beberapa batang dan seluruhnya telah dievakuasi sesuai prosedur.

“Pohonnya sudah kami amankan dan kami buatkan laporan resminya. Tapi kalau untuk tanaman cengkeh yang terdampak, mohon maaf, itu kan tanaman milik warga, bukan tegakan hutan Perhutani,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak ketiga (PT Dan Home dan Properti) selaku pengembang proyek di lapangan masih membentur tembok tebal. Awak media telah mencoba menghubungi pihak pengembang melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat (SMS).

Meski ponsel dalam kondisi aktif dan nada panggil berdering, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan konfirmasi maupun klarifikasi resmi terkait penghentian proyek dan pengoperasian alat berat tersebut. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>