SUARAJATIMPOST.COM — Benteng pertahanan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor dari dalam.
Seorang staf administrasi KPK, bernama Setya Budi Dias Oktavianto alias DIS, nekat membocorkan dokumen rahasia penanganan kasus korupsi kepada ayahnya sendiri, yakni Lilik Budi Suprianto.
Dokumen internal itu lalu dijadikan alat bukti oleh sang ayah untuk meyakinkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bahwa kasusnya di KPK bisa diamankan asal ada uang pelicin.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa posisi Dias sebagai staf administrasi membuatnya bisa mengakses dokumen penting.
Informasi rahasia penanganan kasus Pemalang itu kemudian ia serahkan kepada ayahnya.
Bermodal berkas asli dari KPK, sang ayah bersama perantaranya, Mohamad Haris (Gus Haris), menemui Bupati Pemalang. Melihat dokumen resmi tersebut, Bupati Pemalang langsung percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar.
“Bupati ini merasa ‘ah ini bisa dipercaya’ karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil menunjukkan yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” kata Achmad Taufik.
Kebocoran dokumen rahasia ini memicu kemarahan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Insiden ini memaksa KPK merombak total sistem pengamanan data mereka.
Ke depan, alur dokumen dari tingkat penyelidik hingga pimpinan akan dibatasi ketat.
KPK juga memasang sistem pencatatan digital atau log system untuk merekam siapa pun yang membuka atau mengakses berkas perkara.
“Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak (tracing) ini macetnya di mana, ini ke luarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” imbuhnya.
Kasus kebocoran dokumen dan pemerasan ini menyeret empat orang menjadi tersangka. Pertama adalah Setya Budi Dias Oktavianto (Staf KPK / Pembocor dokumen), selanjutnya Lilik Budi Suprianto (Ayah staf KPK / Penerima bocoran & pemeras), ketiga Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang / Penyuap) dan keempat adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (Perantara).
Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai total Rp 2,7 miliar, termasuk Rp 1,2 miliar uang hasil pemerasan.
Keempat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries