JOMBANG, SJP – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, telah selesai. Alhamdulillah, hajatan lima tahunan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu berlangsung relatif tenang. Kontestasi tetap ada, tetapi tidak berkembang menjadi kegaduhan yang berarti. Semuanya selesai secara damai. Dalam konteks NU yang semakin besar, semakin kompleks, dan semakin dekat dengan berbagai pusat kekuasaan, hal ini tentu patut diapresiasi.
Setelah Muktamar, tugas yang jauh lebih berat telah menanti. Apalagi momentum ini datang ketika Nahdlatul Ulama memasuki abad keduanya, satu abad setelah didirikan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari dan para muassis pada 1926. Seratus tahun cukup panjang untuk melihat dua hal sekaligus, apa yang telah berhasil dibangun NU dan apa yang masih perlu diperbaiki.
Capaian NU tentu sangat besar. Organisasi ini bertahan melewati kolonialisme, pendudukan Jepang, Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi. Pesantren tumbuh, lembaga pendidikan berkembang, jaringan internasional meluas, dan kader NU hadir di ruang publik.
Namun begitu, semakin besar sebuah organisasi, semakin besar pula tantangannya. Hubungan NU dengan politik misalnya tidak pernah sederhana. Ketika NU menjadi partai politik pada 1952, energi organisasi ikut terserap dalam politik. Setelah berfusi ke PPP pada 1973, persoalan politik tetap menjadi bagian penting perjalanan NU sampai akhirnya muncul gagasan kembali ke Khittah 1926 yang mencapai puncaknya pada Muktamar Situbondo 1984.
Di tengah perjalanan tersebut, menarik ketika Gus Kikin datang ke kepemimpinan PBNU dengan gagasan yang sudah cukup lama beliau bangun, yaitu menghidupkan kembali Qanun Asasi. Gagasan ini bukan muncul setelah beliau terpilih. Sebelum Muktamar, Gus Kikin sudah beberapa kali berbicara tentang Qanun Asasi, mendorong penghimpunan kembali naskahnya, serta menjadikannya bagian dari pembicaraan masa depan NU.
Qanun Asasi dan NU
Sedikit flashback ke belakang, Qanun Asasi lahir pada periode awal NU ketika dunia Islam mengalami perubahan besar. Kekhalifahan Turki Utsmani runtuh pada 1924, kekuasaan di Hijaz berubah, dan gerakan pembaruan Islam semakin berkembang.
Di Hindia Belanda telah berdiri Sarekat Islam dan Muhammadiyah pada 1912, Al-Irsyad pada 1914, serta Persatuan Islam (Persis) pada 1923. Masing-masing membawa corak gerakan yang berbeda. Dalam situasi itulah Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari bersama para ulama mendirikan Nahdlatul Ulama pada 1926.
Karena itu, NU sejak awal tidak hanya didirikan untuk mempertahankan praktik keagamaan tertentu. Ada persoalan lebih besar, yaitu menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, otoritas ulama, sanad keilmuan, persatuan, sekaligus kemaslahatan umat. Semua ini menjadi bagian penting dalam Muqaddimah Qanun Asasi.
Menariknya, Qanun Asasi tidak selalu berada di pusat kehidupan organisasi.
Dalam diskusi di Pondok Pesantren Tebuireng bertema “Membedah Genealogi dan Transformasi Al-Qanun Al-Asasi” pada 14 Februari 2026, muncul fakta bahwa Qanun Asasi mengalami pasang surut dalam perjalanan NU. Dalam beberapa periode, terutama ketika NU sibuk dengan politik, teks ini tidak terlalu menonjol dalam dokumen resmi organisasi. Ia kemudian kembali mendapatkan tempat sejak periode Khittah dan semakin ditegaskan dalam AD/ART pada muktamar berikutnya.
Fakta ini menarik. Artinya, sejarah Qanun Asasi hampir mengikuti perjalanan NU sendiri. Ada saat ia berada di tengah, ada masa ia seperti terlupakan, lalu kembali dibicarakan ketika NU perlu melihat kembali arah organisasinya.
Rem dan Kompas
Di sinilah gagasan Gus Kikin menjadi relevan. Dalam beberapa kesempatan, beliau menyebut Qanun Asasi sebagai “ruh” NU dan sebagai “rem sekaligus kompas” NU.
Istilah ini tepat. Rem bukan berarti kendaraan harus berhenti. Justru kendaraan yang bergerak semakin cepat membutuhkan rem yang baik. NU abad kedua harus semakin modern, profesional, kuat secara ekonomi, serta mampu memanfaatkan teknologi. Namun semakin besar organisasi dan semakin dekat dengan kekuasaan, semakin diperlukan nilai yang menjaga agar semuanya tetap berada pada tujuan awal.
Begitu juga dengan kompas. Kembali kepada Qanun Asasi bukan berarti NU harus kembali menjadi NU tahun 1926. Persoalan yang dihadapi NU hari ini jauh berbeda dengan yang dihadapi Hadratussyaikh seratus tahun lalu. Yang diperlukan adalah membawa nilainya untuk menjawab persoalan hari ini.
Jika Qanun Asasi berbicara tentang persatuan, maka energi NU jangan terlalu banyak habis untuk konflik internal. Jika ia menempatkan ulama dan sanad keilmuan sebagai sesuatu yang penting, kaderisasi harus diperkuat. Dan jika ia berbicara mengenai kemaslahatan, kebesaran NU harus semakin terasa oleh warga Nahdliyin.
Dari Jam’iyah ke Jamaah
Di sini barangkali terdapat persoalan lebih mendasar. Selama satu abad, NU telah sangat berhasil membesarkan jam’iyah. Tetapi pekerjaan abad kedua adalah memastikan bahwa kebesaran jam’iyah itu semakin dirasakan oleh jamaah.
Di desa-desa, NU digerakkan oleh guru-guru madrasah, ustaz, kiai kampung, imam mushala, serta pengurus ranting yang selama puluhan tahun menjaga tradisi NU. Mereka mengajar anak-anak, menghidupkan pengajian, menjaga masjid dan mushala, serta berhadapan langsung dengan jamaah.
Tidak sedikit di antara mereka yang secara ekonomi hidup sederhana. Bahkan boleh jadi sebagian masuk kelompok desil 1 sampai 4, istilah yang akhir-akhir ini digunakan pemerintah untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan sasaran program perlindungan sosial.
Mereka inilah penyangga utama NU di tingkat bawah. Maka memasuki abad kedua, sudah saatnya mereka tidak hanya diminta menjaga dan membesarkan NU. Mereka juga harus semakin merasakan manfaat kebesaran organisasi yang selama ini ikut mereka bangun.
Hal ini penting daripada sekadar berapa juta warga NU, berapa banyak kader NU menduduki posisi publik, atau seberapa dekat organisasi dengan pusat kekuasaan.
Untuk itu, gagasan Gus Kikin untuk menghidupkan kembali Qanun Asasi tentu menjadi langkah menarik. Tantangan berikutnya adalah bagaimana nilai-nilai di dalamnya diterjemahkan dalam kehidupan organisasi, mulai dari tata kelola, kaderisasi, kemandirian ekonomi, hubungan dengan kekuasaan, hingga pelayanan kepada warga NU.
Jika abad pertama NU adalah cerita tentang bagaimana organisasi ini bertahan dan menjadi besar, maka abad kedua seharusnya menjadi cerita bagaimana kebesaran itu semakin bermanfaat bagi jamaah. Dan boleh jadi, Qanun Asasi adalah salah satu jalan untuk menuju ke sana. (**)
Penulis : Muhammad As’ad, MA, Ph.D Dosen Universitas Hasyim Asy’ari, Jombang.
Editor : Rizqi Ardian