BONDOWOSO, SJP – Target Pemerintah Kabupaten Bondowoso meningkatkan kualitas Kabupaten Layak Anak (KLA) hingga predikat Utama menghadapi tantangan di sisi anggaran. Ambisi memperkuat perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, hingga pencegahan kekerasan dinilai perlu diikuti dukungan fiskal yang sepadan.
Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2027. Alokasi anggaran untuk bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak saat ini disebut hanya sekitar Rp68 juta.
Jumlah tersebut dinilai belum proporsional apabila dibandingkan dengan luasnya tanggung jawab yang harus dijalankan pemerintah daerah. Terlebih, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak berhenti pada penanganan kasus setelah terjadi kekerasan, tetapi juga mencakup pencegahan, pemberdayaan, pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, hingga penguatan sistem perlindungan.
Kondisi itu menjadi perhatian Komisi IV DPRD Bondowoso. Legislatif mendorong agar pemerintah daerah melihat kembali kebutuhan anggaran tersebut dan memastikan target peningkatan KLA tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi dibuktikan melalui program yang benar-benar berdampak bagi perempuan dan anak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso sekaligus politikus Partai Gerindra, Abdul Majid, membenarkan bahwa alokasi yang direncanakan untuk bidang tersebut masih tergolong minim.
“Secara umum, sesuai dengan kebutuhan itu sangat kurang. Tapi kami menyampaikan supaya anggaran itu jangan menjadi alasan untuk tidak terlaksananya pencegahan kekerasan,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah memang menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pagu. Namun, pemerintah daerah tetap harus mampu memetakan kebutuhan secara terukur sehingga program yang berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan anak tidak kehilangan prioritas.
Bukan Sekadar Penanganan Kasus
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) memiliki ruang kerja yang cukup luas.
Tugasnya tidak hanya berkaitan dengan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di dalamnya terdapat agenda pemberdayaan perempuan, pengarusutamaan gender, pengarusutamaan hak anak, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan pemenuhan hak anak.
Karena itu, kebutuhan anggaran bidang tersebut idealnya tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah kasus kekerasan yang telah terjadi. Anggaran juga dibutuhkan untuk membangun sistem pencegahan, meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan, memperkuat koordinasi lintas sektor, menyediakan data serta perencanaan berbasis gender dan anak, sekaligus memastikan korban memperoleh layanan perlindungan.
Urusan tersebut juga berkaitan langsung dengan agenda untuk mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak tingkat utama. Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan banyak organisasi perangkat daerah, tetapi Dinsos P3AKB memiliki posisi penting dalam mengoordinasikan sebagian agenda tersebut.
Dengan demikian, peningkatan predikat KLA seharusnya berjalan seiring dengan penguatan substansi program. Predikat tersebut tidak cukup hanya dicapai melalui dokumen perencanaan atau pemenuhan indikator, tetapi perlu terlihat dalam kemampuan pemerintah daerah mencegah kekerasan, memberikan layanan kepada korban, meningkatkan partisipasi perempuan, serta memastikan hak anak terpenuhi.

DPRD Dorong Data dan Kajian
Abdul Majid mengatakan, DPRD tidak ingin hanya menerima usulan penambahan anggaran tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, dinas teknis perlu menyampaikan data, kajian kebutuhan, serta program yang jelas agar penambahan anggaran memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau data yang disampaikan itu ada, kajiannya benar, dan fungsi koordinasi antar-sektor sudah dilaksanakan maksimal, itu menjadi argumentasi kuat bagi kami untuk menyampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menekankan adanya penambahan,” tegasnya.
Menurut Majid, koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting karena persoalan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu perangkat daerah.
Pencegahan kekerasan, misalnya, membutuhkan keterlibatan sektor pendidikan, kesehatan, aparat penegak hukum, pemerintah desa, lembaga layanan, keluarga, hingga masyarakat. Demikian pula dengan agenda kesetaraan gender yang membutuhkan integrasi perspektif gender dalam perencanaan pembangunan di berbagai sektor.
“Di samping banyak isu lain, kita harus fokus pada kepentingan yang lebih serius, salah satunya memperjuangkan pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.
Satu Semester Ada 34 Kasus Kekerasan Anak
Dorongan penguatan anggaran tersebut tidak terlepas dari masih ditemukannya kasus kekerasan terhadap anak di Bondowoso.
Berdasarkan data yang dihimpun dari suarajatimpost, tercatat 34 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang semester pertama 2026 atau hingga akhir Juni.
Kasus tersebut meliputi enam kasus persetubuhan terhadap anak, 18 kasus kekerasan fisik, dua kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), satu kasus penelantaran anak, satu kasus penemuan bayi, serta satu kasus pengancaman.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan perlindungan anak bukan sekadar persoalan program tahunan, tetapi membutuhkan sistem pencegahan dan penanganan yang berjalan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa upaya pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender tidak diposisikan sebagai agenda tambahan. Penguatan kapasitas perempuan, peningkatan akses terhadap pembangunan, serta pencegahan kekerasan berbasis gender merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan yang aman bagi perempuan sekaligus anak.

DAK Pusat Tak Lagi Menopang
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, M Imron, menjelaskan kondisi anggaran 2027 tidak terlepas dari perubahan sumber pembiayaan.
Menurutnya, pada 2026 sejumlah program di bidang perlindungan perempuan dan anak mendapat dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nilai sekitar Rp402 juta.
Namun, untuk 2027 Bondowoso tidak mendapatkan alokasi DAK nonfisik tersebut. Konsekuensinya, pembiayaan program perlindungan perempuan dan anak harus lebih banyak ditopang melalui anggaran daerah.
“Di Jawa Timur insyallah ada 9 atau 8 ya Kabupaten yang tak ada dapat DAK non fisik dari Kementerian PPA,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (3/9/2026).
Imron mengatakan, pihaknya tetap mengajukan tambahan anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap dapat dilaksanakan meskipun dukungan DAK dari pemerintah pusat tidak tersedia.

Sekda Sebut Anggaran Belum Final
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan, angka anggaran tersebut belum final.
Menurutnya, pembahasan saat ini masih berada pada tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Artinya, masih terdapat ruang untuk melihat kembali kebutuhan program sekaligus sumber pembiayaannya.
“Apa kita nanti (dapat) ianggaran dari DAK, apa kita lihat anggaran misalnya dari DAK. Akan kita lihat semua potensi (penambahan anggaran) itu,” ujarnya.
Sekda menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki perhatian terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, agenda tersebut menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah meskipun tidak selalu dituangkan secara tekstual dalam satu pos anggaran tertentu.
“Ini menjadi bagian prioritas daerah sekalipun tidak disebut secara tekstual,” pungkasnya.
Target KLA dan Ujian Politik Anggaran
Perdebatan mengenai anggaran PPPA pada akhirnya bukan sekadar persoalan besar-kecilnya nominal Rp68 juta. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah daerah menyelaraskan target peningkatan KLA, penguatan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak dengan kemampuan fiskal daerah.
Jika target tersebut benar-benar menjadi prioritas, maka kebutuhan anggaran perlu dihitung berdasarkan beban tugas, indikator yang harus dicapai, jumlah kelompok sasaran, kebutuhan layanan korban, serta program pencegahan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Pembahasan APBD 2027 menjadi momentum untuk menguji sejauh mana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam politik anggaran. Sebab, predikat KLA pada akhirnya bukan hanya soal penghargaan, melainkan tentang seberapa jauh pemerintah mampu menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan mampu memenuhi hak perempuan serta anak.
Komisi IV DPRD Bondowoso pun memastikan akan terus mengawal peluang penambahan anggaran selama pembahasan APBD 2027 belum selesai, termasuk membuka kemungkinan penguatan melalui APBD Perubahan maupun perencanaan anggaran pada tahun berikutnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian