Kredit Tembus Rp112,09 Triliun, OJK Malang Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

MALANG, SJP–Stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang dipastikan tetap terjaga hingga pertengahan tahun 2026. 

Kondisi ini didukung oleh kebijakan fiskal dan moneter yang kuat, serta pertumbuhan positif di berbagai sektor mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-16/KOMG/VIII/2026 yang diterbitkan OJK Malang pada Rabu (12/8/2026), kinerja positif ini terlihat dari angka penyaluran kredit masyarakat yang terus meningkat.

Penyaluran kredit atau pembiayaan di wilayah OJK Malang hingga Juni 2026 mencapai Rp112,09 triliun. Angka ini naik 3,34 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan posisi Juni 2025 yang sebesar Rp108,48 triliun.

Dari total tersebut, sektor rumah tangga mendominasi penyaluran kredit sebesar Rp32,81 triliun (29,27 persen), disusul oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp21,24 triliun (18,95 persen), serta industri pengolahan sebesar Rp20,76 triliun (18,52 persen).

Sementara jika dilihat dari penggunaannya, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 7,32 persen. Namun, porsi terbesar masih dipegang oleh kredit modal kerja yang mencapai Rp45,50 triliun (40,59 persen).

Di sisi penyerapan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat yang dihimpun bank mencapai Rp106,78 triliun, naik 3,85 persen dibanding tahun sebelumnya. Risiko kredit pun tetap terjaga aman dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di angka 3,32 persen.

Selain menjaga stabilitas pasar, OJK Malang aktif memberantas kejahatan keuangan. Dalam penanganan judi online, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir sekitar 36.735 rekening yang terindikasi dipakai untuk judi online.

Pemblokiran ini juga diperluas ke rekening-rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terlibat judi online.

Tak hanya itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang Januari hingga 30 Juli 2026 berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 pegadaian swasta ilegal dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya. 

Langkah ini diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak akhir 2024. Hingga akhir Juli 2026, IASC memproses lebih dari 636 ribu laporan penipuan, memblokir 604.923 rekening, dan mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp204,3 miliar dari 19 bank.

Sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) juga mencatatkan kinerja positif. Pada sektor pegadaian penyaluran pembiayaan melonjak tajam hingga 53,52 persen (yoy) mencapai Rp30,28 miliar.

Pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) penyaluran pinjaman naik 3,46 persen menjadi Rp11,89 miliar, sementara DPK LKM melambung 32,80 persen menjadi Rp8,20 miliar.

Pada Asuransi Komersial pendapatan premi mencapai Rp894 miliar, ditopang pertumbuhan asuransi jiwa sebesar 8,10 persen.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal naik signifikan. Jumlah investor (Single Investor Identification/SID) di wilayah OJK Malang per Mei 2026 melambung 76,85 persen menjadi 560.569 SID. Aktivitas transaksi saham di kawasan Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo juga mencatatkan lonjakan nilai transaksi hingga 186,67 persen.

Secara keseluruhan, OJK Malang menilai kombinasi antara pengawasan ketat, edukasi konsumen yang telah menjangkau 95.221 peserta melalui 95 kegiatan serta penindakan tegas terhadap kejahatan keuangan menjadi kunci utama terjaganya stabilitas ekonomi di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. (**) 

Penulis: Fatma Neriati Mahun

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>