JOMBANG, SJP — Peta persaingan menuju kursi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 1 semakin mengerucut.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, mendominasi perolehan suara usulan pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia dengan raihan 472 suara.
Gus Kikin memimpin daftar lima kandidat Ketua Umum PBNU yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Empat nama lainnya yang berhasil melaju adalah KH Zulfa Mustofa (262 suara), KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam (261 suara), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (258 suara), serta KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin (155 suara).
Kelima nama dengan dukungan konstituen terbesar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk mendapatkan persetujuan tertulis serta dimusyawarahkan bersama sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof. Ganefri, menegaskan bahwa kelolosan para kandidat didasarkan pada penyaringan ketat atas kriteria keorganisasian dan independensi politik.
“Calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah pernah menjadi pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, atau lembaga otonom tingkat pusat,” ujar Prof. Ganefri saat memimpin sidang.
Ia menjelaskan, penerapan aturan non-politik praktis dan jabatan publik menjadi benteng utama kelayakan seorang calon ketua umum.
“Calon ketua umum tidak boleh sedang menempati jabatan politik, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai dalam satu tahun terakhir, tidak pernah mendapatkan tindakan organisatoris, serta harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU,” tegasnya.
Dinamika penghitungan suara sempat diwarnai gugurnya sejumlah nama populer yang sejatinya meraih dukungan cukup besar dari pengurus daerah. Ketegasan Panitia Muktamar dalam menegakkan aturan independensi menyebabkan tiga figur nasional terdiskualifikasi dari daftar lima besar.
Pertama adalah KH Nusron Wahid, sempat menempati posisi kelima dengan 207 suara, namun dinyatakan gugur karena masih aktif menjabat sebagai menteri dan belum mengundurkan diri.
Kedua adalah KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), sempat naik menggantikan posisi kelima dengan 176 suara, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih menjabat sebagai pengurus aktif partai politik.
Ketiga adalah Saifullah Yusuf (Gus Ipul), berada di urutan berikutnya dengan 174 suara namun juga gugur karena alasan serupa, yakni masih mengemban jabatan sebagai menteri.
Gugurnya ketiga figur tersebut secara otomatis membuka jalan bagi Gus Rozin, yang mengantongi 155 suara, untuk naik mengamankan slot kelima sebagai calon resmi.
Sesuai mekanisme organisasi, berkas penetapan lima calon pemilik suara terbanyak ini akan dikaji langsung oleh Rais Aam dan majelis kiai sepuh.
Keputusan penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada pukul 05.00 WIB, setelah Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU diskors selama satu jam sejak pukul 04.00 WIB. Musyawarah tertutup tersebut menjadi penentu akhir siapa figur yang bakal mendampingi KH Miftachul Akhyar dalam menjalankan roda eksekutif PBNU lima tahun ke depan. (*)
Editor: Syaiful Aries