SUARAJATIMPOST.COM — Praktik pengamanan perkara yang melibatkan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya berhenti pada kasus Bupati Pemalang.
Penyidik KPK menemukan bukti baru berupa dokumen penting yang mengindikasikan adanya korban pemerasan lain oleh oknum staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto alias DIS.
Dokumen tersebut ditemukan tim penyidik saat menggeledah kediaman ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto alias LBS. Penemuan ini memicu dugaan kuat bahwa skema pembocoran rahasia negara dan pemerasan perkara hukum telah berlangsung lintas wilayah, khususnya di provinsi Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa barang bukti tertulis yang disita dari rumah orang tua staf KPK tersebut merujuk pada indikasi penanganan kasus di luar Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Ada temuan dokumen di tersangka orang tua DIS. Itu ada dokumen-dokumen pengurusan perkara selain yang Pemalang,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, pihak penyidik masih memilih untuk merahasiakan rincian identitas maupun nama wilayah kepala daerah yang tercantum dalam dokumen tersebut demi kepentingan operasional lapangan.
“Masih di Jawa Tengah. Karena ini masih didalami seperti apa, khawatir sudah ada kegiatan-kegiatan penyelidikan yang masih berlangsung, kemudian dianggap ini bocor lagi, padahal untuk mengonfirmasi saja bahwa betul sudah ada update di proses yang berjalan,” tegas Taufik.
Guna memperkuat sangkaan serta mencari barang bukti tambahan yang sengaja disembunyikan, tim penyidik hingga saat ini terus bergerak menyisir berbagai lokasi potensial.
“Hasil sementara untuk kegiatan penggeledahan masih terus berjalan di lokasi-lokasi yang berbeda, yang diduga ada tempat disembunyikan barang bukti yang saat ini dilakukan oleh tim,” tambah dia.
Keterlibatan staf internal lembaga antirasuah ini terungkap berkat kombinasi skema anak dan ayah. Dalam operasionalnya, Dias bertugas membocorkan rahasia serta status penanganan perkara dari dalam gedung KPK. Informasi sensitif tersebut lantas diteruskan kepada ayahnya, Lilik, untuk dijadikan alat menekan dan memeras para pejabat yang sedang dibidik lembaga rasuah.
Salah satu korban skema ini adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI). Demi mengamankan posisinya agar tidak terjerat hukum, Anom memerintahkan orang kepercayaannya dari pihak swasta, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries