TUBAN, SJP — Sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan masyarakat kini harus berhadapan dengan hukum gegara hubungan gelap.
Hubungan gelap yang mereka jalin di sebuah kamar indekos berujung pada penetapan status tersangka tindak pidana perzinaan oleh Satreskrim Polresta Tuban.
Skandal yang mencoreng institusi abdi negara ini melibatkan Y (34), seorang ASN perempuan asal Kabupaten Bojonegoro, dan D (42), ASN laki-laki asal Kota Mojokerto.
Penetapan tersangka terhadap kedua oknum abdi negara ini bukan tanpa dasar. Kepolisian menilai bukti-bukti yang terkumpul sudah memenuhi unsur tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Ikhsan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perzinaan.
“Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perzinaan,” ujar Iptu Ikhsan pada Senin (24/8/2026).
“Ancaman pidana untuk pasal tersebut paling lama satu tahun penjara,” tegasnya.
Dalam penggerebekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah indekos yang berlokasi di Kecamatan Tuban tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan adanya dugaan hubungan layaknya suami istri secara tak sah.
Barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi 1 helai daster bermotif bunga warna merah muda; 2 helai celana dalam berwarna krem, dan 1 helai sarung hitam bermotif wayang.
Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan penyidik untuk kepentingan persidangan.
Terbongkarnya skandal perzinaan ini berawal dari kecurigaan suami sah dari tersangka Y. Setelah mengendus keberadaan istrinya bersama pria lain di sebuah rumah indekos pada Rabu malam (19/8/2026), sang suami tidak mengambil langkah main hakim sendiri, melainkan langsung melapor ke pihak berwajib.
“Pelapor mendapat informasi bahwa istri sahnya berada di salah satu kamar indekos bersama seorang laki-laki yang diduga selingkuhannya. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban,” jelas Iptu Mokhamad Ikhsan menceritakan awal mula penanganan kasus tersebut.
Menerima aduan tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, petugas dari Unit Protection of Women and Children (PPA) Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat menuju lokasi indekos yang dimaksud. Di dalam kamar tersebut, polisi mendapati Y dan D sedang bersama, lalu mengamankan keduanya ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca penetapan tersangka dan pelaksanaan olah TKP pada Senin (24/8/2026), penyidik kepolisian kini fokus menyelesaikan berkas administrasi penyidikan.
Proses hukum terhadap kedua oknum ASN ini dipastikan akan terus bergulir hingga ke meja hijau, di samping potensi sanksi etik dan disiplin kepegawaian yang menanti dari instansi tempat mereka bertugas.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tuban masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries