3 Orang Meninggal, Anggota DPR Desak Pelarangan Sound Horeg

JAKARTA – Desakan agar pemerintah melarang sound horeg terus berdatangan. Setelah MUI dan Muhammadiyah Jawa Timur kini tuntutan serupa datang dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eka Widodo.

Dia mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas melarang aktivitas sound horeg menyusul insiden yang mengakibatkan tiga nyawa melayang di Jawa Timur selama bulan Agustus 2026 akibat dampak dari aktivitas penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata pria yang akrab dipanggil Edo tersebut melalui siaran pers yang diterima Senin (7/9/2026).

Menurut dia, berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa aktivitas sound horeg tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar hiburan masyarakat. Sebab, penggunaan suara dan perangkat dengan intensitas tinggi tersebut telah menimbulkan gangguan hingga membahayakan keselamatan warga.

Dia menyebut jatuhnya tiga korban jiwa sepanjang Agustus sebagai contoh nyata. Korban pertama adalah SN (29), kru sound horeg di Jember. Dia meninggal setelah kepalanya terbentur gapura di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, pada Minggu (2/8) saat rombongan dalam perjalanan pulang setelah mengikuti karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.

Korban kedua adalah Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ia meninggal saat mengikuti karnaval sound horeg untuk memperingati HUT ke-81 RI pada Minggu (23/8). Dia jatuh saat berjalan kaki tak jauh dari garis start dan nyawanya tak tertolong meski sempat dibawa ke Puskesmas Pesanggaran.

Sementara korban ketiga adalah Slamet Timbang (57), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Jember. Ia meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok apotek ketika sedang menunggu istrinya membeli obat pada Sabtu (29/8). Peristiwa tersebut terjadi ketika karnaval dan parade sound horeg digelar di Desa Wringinagung.

Menurut Edo, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait keberadaan sound horeg. Pemerintah tidak boleh menunggu semakin banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.

“Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegasnya.

Edo juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk memastikan adanya kebijakan yang seragam di seluruh daerah. Kemendagri, menurutnya, perlu mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.

Larangan tersebut, kata dia, tidak cukup hanya diterapkan di daerah tertentu, tetapi harus berlaku secara nasional agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujarnya.

Edo menegaskan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kegiatan hiburan masyarakat. Namun, setiap bentuk hiburan harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak masyarakat lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman terhadap keselamatan warga.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” pungkasnya.

The post 3 Orang Meninggal, Anggota DPR Desak Pelarangan Sound Horeg appeared first on Kabarjatim.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>