Pengobatan Korban Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Ditanggung BPJS

SUARAJATIMPOST.COM – Masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini tidak perlu lagi memusingkan urusan biaya pengobatan saat terserang penyakit akibat kabut asap. 

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan gangguan pernapasan maupun penyakit turunannya dijamin penuh oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kabar lega ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo. 

Ia meminta masyarakat untuk tidak menunda pemeriksaan medis ke fasilitas kesehatan jika sudah mengalami masalah kesehatan akibat paparan asap karhutla.

“Untuk pelayanan kesehatan terkait ISPA tentunya dijamin oleh program JKN selama kepesertaan JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Hindro.

“Apabila mulai mengalami ISPA yang disebabkan oleh kabut asap dan telah memastikan JKN-nya aktif, jangan ragu untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar,” lanjutnya.

Suntikan jaminan medis ini tidak hanya berlaku untuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) semata. BPJS Kesehatan juga menanggung ragam penyakit kronis lain yang dipicu atau diperparah oleh polusi kabut asap karhutla. 

Pertama adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), gangguan pernapasan paling umum yang menyerang warga di lokasi bencana asap.

Kedua adalah Asma, serangan sesak napas yang kambuh akibat iritasi partikel debu dan asap.

Ketiga, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kerusakan paru-paru jangka panjang yang memburuk saat terpapar udara kotor.

Terakhor adalah alergi saluran pernapasan, reaksi peradangan pada tenggorokan, hidung, dan paru-paru akibat iritan racun asap.

Jaminan biaya medis ini berlaku penuh asalkan pasien mengikuti alur pelayanan resmi JKN. Langkah pertama yang wajib dilakukan warga adalah mendatangi FKTP terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal dan memberikan tindakan medis yang diperlukan.

Apabila kondisi pasien memburuk atau membutuhkan penanganan spesialis, dokter FKTP akan menerbitkan rujukan resmi ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Pasien diimbau tidak langsung menerobos ke rumah sakit tanpa surat rujukan, kecuali dalam kondisi gawat darurat medis.

Syarat mutlak agar seluruh perawatan gratis ini berjalan lancar adalah status kepesertaan JKN yang harus berada dalam kondisi aktif. Warga diimbau segera mengecek status kartu BPJS masing-masing sebelum sakit menyerang. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri dari rumah melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp resmi PANDAWA.

Selain mengandalkan fasilitas kesehatan, masyarakat yang tinggal di zona merah karhutla juga diminta melakukan langkah pencegahan mandiri. Penggunaan masker saat keluar rumah, pengurangan aktivitas luar ruangan, serta konsumsi air putih yang cukup menjadi kunci utama menekan risiko bahaya kabut asap sebelum harus berobat. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>