JOMBANG, SJP — Eskalasi hukum dan dinamika organisasi Nahdlatul Ulama kembali memanas pasca-pelaporan ulama sepuh KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut memuat dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, hingga penyebaran berita bohong yang bersumber dari materi ceramah sang kiai.
Merespons langkah hukum tersebut, Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) langsung mengambil sikap resmi.
Melalui siaran pers, tim yang dipimpin oleh advokat Mirwansyah, S.H., M.H. menyatakan kesiapan penuh untuk memberi pendampingan dan pengawalan hukum secara intensif kepada KH Musta’in Syafi’i.
“Alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. TAAT akan hadir, mengawal, dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan,” tegas Koordinator TAAT, Mirwansyah, dalam keterangannya.
Bukan Arogansi, Melainkan Tanggung Jawab Moral
TAAT menegaskan bahwa langkah pengawalan ini bukan bentuk arogansi atau upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, hal ini merupakan tanggung jawab moral alumni untuk memastikan hak-hak hukum seorang kiai tetap terlindungi.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun, proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam nasihat, kritik, atau pandangan seorang kiai,” lanjutnya.
TAAT juga menyoroti potensi penyalahgunaan momentum. Menurut mereka, proses hukum semestinya tidak berubah menjadi panggung sensasi, pencitraan, atau provokasi, apalagi dilakukan menjelang momen penting organisasi.
Tolak Narasi Potongan Video dan Provokasi
Salah satu poin penting dalam sikap TAAT adalah penolakan terhadap penggalian opini melalui potongan video dan kutipan di luar konteks. Mereka menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan lewat mekanisme tabayun, musyawarah, dan proses hukum yang adil.
“Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab, dan keadilan,” ujar Mirwansyah.
TAAT juga mengingatkan agar publik menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka meminta tidak ada penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai dan alat bukti yang sah teruji.
Muktamar ke-35 NU Harus Tetap Guyub
Dalam pernyataannya, TAAT juga menyinggung pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang diharapkan berjalan damai dan bermartabat.
Mereka menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam organisasi adalah hal yang wajar, tetapi persaudaraan dan keutuhan Nahdlatul Ulama harus tetap dijaga di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat NU, bukan arena saling menjatuhkan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, TAAT mengimbau seluruh alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama, dan masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mereka meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memotong atau menyebarluaskan pernyataan di luar konteks, serta mengedepankan tabayun, adab, dan ukhuwah.
“TAAT berdiri untuk keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng, dan persatuan Nahdlatul Ulama,” pungkas Mirwansyah. (*)
Editor: Syaiful Aries