Imbas Kebakaran Hutan dan Lahan 20.448 Hektare, Kementerian Lingkungan Hidup Segel 30 Perusahaan

SUARAJATIMPOST.COM — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, sebanyak 30 badan usaha di tujuh provinsi resmi disegel akibat terbakarnya kawasan konsesi mereka yang mencapai total luas 20.448,83 hektare.

Penindakan tersebut mengandalkan penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Melalui skema hukum ini, perusahaan otomatis diwajibkan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan di area konsesinya tanpa pemerintah harus membuktikan unsur kesalahan terlebih dahulu.

Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, menjelaskan bahwa landasan hukum penindakan ini bertumpu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan,” tegas Dasrul di Kota Jambi, Jumat (5/9/2026).

Dasrul menambahkan, tindakan berupa penyegelan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindak korporasi yang dinilai lalai maupun sengaja membiarkan kawasan konsesinya terbakar.

“Ada 30 perusahaan yang disegel. Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada. Datanya ada dengan kita,” kata Dasrul.

Berdasarkan data penindakan resmi KLH/BPLH, Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan jumlah badan usaha disegel sekaligus area terbakar paling luas, yakni 9 perusahaan dengan lahan terbakar mencapai 8.965,48 hektare.

Di Sumatera Selatan tercatat sebanyak 5 perusahaan disegel dengan luas lahan terbakar 3.758,12 hektare, di Kalimantan Selatan 6 perusahaan disegel dengan luas area terbakar 3.215,46 hektare, di Kalimantan Tengah 5 perusahaan disegel dengan area terbakar seluas 2.841,37 hektare, Kalimantan Timur 2 perusahaan disegel dengan luas lahan terbakar 387,19 hektare, Lampung 2 perusahaan disegel dengan area terbakar 271,20 hektare, dan di Riau 1 perusahaan disegel dengan luas area terbakar 11,91 hektare.

KLH/BPLH memastikan proses penegakan hukum tidak terhenti pada tindakan penyegelan semata. Badan usaha yang terbukti bertanggung jawab akan dikenai sanksi lanjutan berupa kewajiban pemulihan lingkungan, ganti rugi materiil, hingga pemrosesan secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>