JOMBANG, SJP – Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima laporan terkait polemik keuangan, aset, dan pinjaman di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang. Korps Adhyaksa kini mulai bergerak melakukan penyelidikan awal untuk mencari fakta dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna menindaklanjuti perkara tersebut.
“Yang jelas, kemarin memang sudah ada laporan yang masuk dan kami sedang bergerak melakukan penyelidikan awal,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Deady menerangkan, beberapa hari ke depan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan Koperasi KPRI Sejahtera untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan akan dilakukan, dan akan dimintai keterangan untuk pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut,” terangnya.
Ketika disinggung mengenai objek dalam perkara koperasi KPRI Sejahtera Jombang yang diselidiki, Deady menyampaikan belum bisa secara gamblang diungkap ke publik. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan ini bertujuan untuk mencari tahu fakta dan membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana.
“Untuk objek penyelidikannya, kita belum bisa sampaikan secara terperinci. Dengan penyelidikan ini kami akan mencari tahu faktanya apakah ada dugaan tindak pidana dan kerugian negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Jombang resmi membebastugaskan Hartono dari posisinya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Selasa (4/8/2026) kemarin.
Langkah ini merupakan buntut dari kisruh tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil agar Kepala Bapperida dapat berkonsentrasi penuh menyelesaikan permasalahan di tubuh KPRI Sejahtera. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kajian pemerintah daerah terhadap persoalan koperasi tersebut.
“Pembebastugasan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi,” ujar Agus Purnomo, Rabu (5/8/2026).
Terdapat delapan rekomendasi yang wajib dijalankan pengurus koperasi. Poin-poinnya meliputi inventarisasi seluruh aset, penataan administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, hingga penyusunan rencana aksi perbaikan tata kelola.
KPRI Sejahtera juga diminta menyesuaikan sistem pengelolaan dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 serta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit independen. Selain itu, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi wajib menjalani pembinaan.
“Seluruh rekomendasi tersebut harus dijalankan sebagai bagian dari upaya pembenahan koperasi,” tegas Agus.
Di balik polemik ini, mencuat dugaan penyelewengan dana simpanan anggota yang nilainya diperkirakan mencapai Rp124 miliar. Dana itu diduga telah dialihkan menjadi aset tanah yang tersebar di berbagai lokasi.
Selain itu, secara legal status hukum lembaga koperasi KPRI Sejahtera Jombang juga patut dipertanyakan karena tidak mengantongi AHU. Bahkan berdasar keterangan sumber media ini, akta notaris pendirian koperasi kedaluwarsa karena habis masa waktu 60 hari menggunakan akta untuk pengurusan legalitas.
Publik kini menanti upaya Pemerintah Kabupaten Jombang maupun lembaga penegak hukum dalam upaya penyelamatan aset lebih kurang 1.200 anggota KPRI Sejahtera Jombang dan dana nasabah koperasi yang mencapai kurang lebih Rp124 miliar. (*)
Editor: Syaiful Aries