Polisi Selidiki Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan Bank Jombang

JOMBANG, SJP — Laporan dugaan kejahatan perbankan yang dilayangkan oleh Ngatini (69), seorang nenek penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Kini kasus itu bergulir di Satreskrim Polres Jombang. 

Kepolisian kini tengah mendalami dokumen dan mengumpulkan bahan keterangan untuk merangkai konstruksi hukum atas perkara yang melibatkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) tersebut.

Laporan resmi Ngatini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang sejak Senin (6/7/2026) lalu, dengan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya telah bergerak melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana perbankan ini.

“Ini masih tahap lidik pak, pengecekan dokumen-dokumen terkait,” ucap AKP Magribi, saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi dan penerbitan berkas pinjaman tersebut guna memperjelas duduk perkara.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeber siapa saja dari pihak Bank Jombang yang telah dimintai keterangan. 

“Iya, sudah kita undang beberapa pihak terkait,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada April 2026 lalu, saat Nenek Ngatini terkejut menerima dua bundel berkas gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang. 

Melalui dokumen Pengadilan tersebut, Ngatini baru mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai debitur pinjaman senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh.

Berdasarkan berkas perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024, pinjaman atas nama Ngatini tersebut menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.

Ngatini secara tegas membantah seluruh isi dokumen tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp70 juta, apalagi menandatangani berkas perjanjian kredit dengan BPR Bank Jombang. Merasa dicatut dan dirugikan, ia memilih menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, Ngatini menduga ada pelanggaran ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Adang mengungkapkan bahwa fokus utamanya saat ini adalah melacak ke mana sebenarnya uang pencairan kredit tersebut mengalir. Pasalnya, Ngatini disebut hanya pernah menerima uang sebesar Rp25.500.000, sangat jauh dari nominal Rp70 juta yang ditagihkan.

“Kami masih berusaha menggali arah pencairan uang ini. Logika dasarnya, ketika kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Pertanyaannya, dana itu mengalir ke mana, itu yang saat ini masih kami dalami,” kata Adang.

Pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati dana jumbo seperti yang tercantum dalam dokumen bank.

“Bu Ngatini tidak merasa menerima uang nominal segitu,” ujarnya.

Mengenai pihak yang disasar dalam laporan polisi ini, Adang menjelaskan bahwa langkah awal memang harus menyasar lembaga perbankan yang menerbitkan dokumen perjanjian tersebut.

“Karena perjanjian kredit itu diterbitkan antara Bank Jombang dan Bu Ngatini, maka pintu masuk persoalan ini tentu melalui bank terlebih dahulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian,” pungkas Adang. 

Sederet Fakta yang Terungkap di Meja DPRD

Sebelumnya, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang resmi mendatangkan jajaran direksi PT BPR Bank Jombang dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut perkara dugaan kasus kredit nasabah Ngatini, di ruang rapat Komisi B, Kamis (9/7/2026) lalu.

Dalam agenda RDP yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Jombang dan Direktur Utama PT BPR Bank Jombang Afandi Nugroho, terungkap sejumlah fakta yang menjadi titik permasalahan kredit Ngatini.

Di hadapan para wakil rakyat, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan plafon kredit sebesar Rp500 ribu. Merujuk data kronologis kredit, diketahui komitmen utang pokok Ngatini senilai Rp70 juta.

Setelah pembayaran angsuran sebesar Rp10 juta, sisa pokok utang saat ini berada di angka Rp60 juta. Angka tersebut disebut sebagai nilai yang sudah diringankan oleh pihak bank melalui skema penghapusan bunga serta denda.

Afandi mengakui adanya celah misinformasi yang membuat masalah ini mencuat ke publik. Pihaknya tidak mengetahui bahwa Ngatini dan suaminya, Sukarman, telah resmi bercerai secara hukum sejak 2021. Saat proses survei dan pengajuan kredit berlangsung, administrasi kependudukan (KTP) menunjukkan mereka masih berstatus kawin dan tinggal di alamat yang sama. Hubungan hukum perceraian mereka baru diketahui pihak bank belakangan dari dokumen Pengadilan Agama.

“Kami sudah upayakan penyelesaian. Faktanya, kami tidak tahu kalau Ibu Ngatini itu sudah bercerai. Terkait pengakuan beliau yang merasa tidak menerima uang, kemungkinan besar uang tersebut diterima oleh suaminya karena saat itu mereka masih tinggal satu rumah. Itu poin utamanya. Kalau nilai kredit Rp500 ribu, kami tidak mungkin mengeluarkan pinjaman sekecil itu,” ungkap Afandi.

Afandi secara tegas menolak anggapan bahwa sistem perbankan miliknya kecolongan dalam melakukan verifikasi debitur.

“Ini bukan kecolongan. Saat kami mengklarifikasi dan melakukan survei ke rumahnya, suaminya ada di sana dan mereka masih tercatat tinggal bersama. Ibu Ngatini mungkin merasa tidak menerima uangnya, tetapi suaminya yang menerima. Selain itu, ada proses pergantian agunan dari BPKB ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Logikanya, dalam sistem top-up pengajuan dan pergantian agunan, tidak mungkin tidak ada uang yang turun (dicairkan),” tambah Afandi.

Mengingat perkara ini merupakan sengketa perdata perbankan, Bank Jombang memilih melunakkan langkah hukum guna membuka ruang mediasi dan penyelesaian secara damai. 

“Kami sudah mencabut Gugatan Sederhana (GS) di pengadilan. Kami memilih jalur penyelesaian karena ini murni masalah perdata. Sengketa perdata sudah sepatutnya diselesaikan melalui mufakat dan kesepakatan bersama, bukan saling menjatuhkan. Kami mengedepankan mediasi agar perkara ini bisa selesai baik-baik,” jelas dia.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyatakan bahwa legislatif akan berdiri di posisi netral untuk mengawal realisasi janji kemudahan yang ditawarkan oleh Bank Jombang kepada nasabah. Ada tiga poin utama dalam solusi ini: penghapusan denda, penghapusan bunga, dan pencabutan gugatan hukum hingga memastikan aset Ngatini aman.

“Sesuai kronologi kredit macet Ibu Ngatini yang disampaikan dalam rapat kerja, PT BPR Bank Jombang akan mengambil langkah penyelesaian. Tugas kami di Komisi B adalah mengawal kesepakatan solusi ini, mulai dari penghapusan denda hingga pencabutan gugatan sidang sederhana,” ujar Anas Burhani.

Anas menekankan, setelah gugatan dicabut dan bunga dihapus, dewan akan memastikan janji manajemen tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan. 

“Kami di Komisi B akan mengawasi secara ketat apakah komitmen-komitmen ini benar-benar dilaksanakan oleh PT BPR Bank Jombang atau tidak,” tegas Anas.

Saat disinggung adanya pelaporan yang dilayangkan pengacara Ngatini terhadap Bank Jombang atau bergesernya kasus ini ke ranah hukum pidana, DPRD Jombang mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengutamakan penyelesaian humanis. 

DPRD Jombang meminta semua pihak tidak menjadikan suasana semakin keruh. Artinya, semua harus diselesaikan dengan baik melalui mekanisme yang humanis. Sebab, Bank Jombang juga telah banyak memberikan kelonggaran terhadap Ngatini.

“Jika sudah masuk ke ranah hukum, tentu idealnya dicarikan jalan keluar secara kekeluargaan terlebih dahulu. Terkait adanya saling lapor ke ranah hukum, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” pungkas Anas. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>