BOJONEGORO, SJP – Sebanyak 7.353 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bojonegoro mengalami pemblokiran. Dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemblokiran tersebut tercatat berkaitan dengan indikasi aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto membenarkan adanya ribuan KPM yang status bantuan sosialnya terblokir.
“Betul, yang terlihat alasan pemblokiran KPM karena indikasi judol,” kata Agus.
Jumlah tersebut berasal dari total 55.567 KPM penerima bansos di Bojonegoro yang mendapatkan Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, Agus menegaskan, munculnya indikasi judi online tidak otomatis berarti aktivitas tersebut dilakukan oleh KPM yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan.
Menurut dia, sistem dapat mendeteksi aktivitas yang dilakukan anggota keluarga lain. Bahkan, identitas atau KTP milik penerima bansos juga berpotensi digunakan pihak lain.
“Yang terlibat judol salah satu dari anggota keluarga. Bisa jadi yang terindikasi judol bukan nama KPM bersangkutan. Atau KTP-nya dipinjam orang yang hobi judol,” jelasnya.
Meski status bantuan terblokir, KPM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali sebagai penerima bansos. Pengajuan dapat dilakukan melalui petugas Kementerian Sosial maupun operator desa.
Setelah pengajuan, data penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi ulang sebelum status bantuan dapat diaktifkan kembali.
“Bansos bisa aktif kembali dengan syarat mengajukan kembali melalui petugas Kemensos maupun operator desa. Kemudian akan diverifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.
Agus menambahkan, evaluasi penerima bansos tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas judi online. Perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercermin dalam desil juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi status penerima bantuan.
Meski demikian, untuk 7.353 KPM yang saat ini terblokir, alasan yang terlihat dalam sistem DTSEN adalah adanya indikasi transaksi judi online.
Dinsos Bojonegoro mengimbau masyarakat penerima bansos memastikan data kependudukan dan identitas pribadi tidak digunakan oleh pihak lain agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyaluran bantuan sosial. (*)
Editor: Syaiful Aries