MOJOKERTO, SJP–Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto resmi mencoret 2.493 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pencairan triwulan III akibat terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Pemblokiran ini merujuk pada integrasi data hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Mojokerto, Iwan Bagus Pratama, memaparkan dasar penonaktifan ribuan data penerima manfaat tersebut. “Sumber data dari aplikasi SIKS-NG mencatat sebanyak 2.493 exclude bansos. Bansos ini dikeluarkan akibat terindikasi judi online,” kata Iwan.
Pihaknya menerangkan bahwa penelusuran transaksi finansial oleh PPATK menggunakan unit analisis berbasis Kartu Keluarga (KK), sehingga aktivitas satu anggota keluarga secara otomatis memengaruhi status kepesertaan bansos seluruh anggota keluarga lainnya.
“Satuannya adalah keluarga berdasarkan kartu keluarga. Jadi bisa saja yang membeli slot judi online adalah anaknya, suaminya, atau anggotanya yang masih dalam satu KK. Namun, dampaknya tetap berimbas pada bantuan satu keluarga tersebut,” terangnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto membuka dua jalur klarifikasi dan pengaktifan kembali bagi KPM terdampak. Skema pertama ditujukan bagi KPM yang sama sekali tidak pernah bertransaksi judi online seperti lansia tunggal cukup melampirkan surat pernyataan bermaterai.
Sementara skema kedua diperuntukkan bagi KPM yang anggota keluarganya terbukti melakukan transaksi judol, dengan kewajiban melampirkan komitmen tertulis serta bukti penutupan sarana transaksi.
“Bagi keluarga yang anggota keluarganya memang terbukti melakukan judi online, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan berhenti atau bertobat dari aktivitas judol. Selain itu, mereka harus melampirkan bukti penutupan e-wallet atau penutupan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online,” ujarnya.
Seluruh berkas persyaratan dari masyarakat selanjutnya diunggah oleh operator desa atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melalui aplikasi SIKS-NG untuk melalui uji kelayakan. Mengenai alur pengusulan hingga batas kewenangan penetapan status akhir bansos.
“Setelah diunggah dan diuji kelayakannya, bantuan akan diusulkan kembali. Namun, untuk keputusan akhir apakah bansos tersebut dapat dilanjutkan atau tidak, sepenuhnya tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial,” pungkasnya. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries