NGANJUK, SJP — Mekanisme evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Nganjuk disoal oleh pegawai internal.
Sejumlah pegawai mengeluhkan hasil penilaian tahunan yang dinilai tidak mencerminkan capaian kerja di lapangan, sementara pihak dinas mebgklaim seluruh proses evaluasi telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Persoalan ini mencuat setelah beberapa pegawai menilai kriteria pemberian nilai kinerja tidak transparan dan cenderung subjektif atau terkesan pilih kasih.
Berdasarkan penuturan salah seorang sumber internal, hasil evaluasi yang diterbitkan oleh Kepala DKPP, Jusuf Satrio Wibisono, berada di bawah ekspektasi.
Padahal, ia mengklaim seluruh indikator program serta beban kerja yang ditugaskan telah diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Semua pekerjaan dan target dinas sudah saya tuntaskan sesuai aturan. Namun, saat hasil penilaian keluar, angkanya justru jelek dan tidak obyektif. Ini sangat tidak sesuai dengan fakta kinerja di lapangan,” ujar sumber internal tersebut sembari mewanti-wanti untuk tidak disebut namanya dalam pemberitaan.
Keterangan serupa disampaikan sumber lain di lingkungan dinas. Ia menyebut pimpinan menyoroti aspek perilaku dan sikap kerja pegawai sebagai bagian dari variabel penilaian, sehingga bawahan diminta menyesuaikan ekspektasi terhadap hasil evaluasi akhir.
“Kami diminta untuk merubah ekspektasi dan menerima penilaian yang ada, dengan alasan adanya sifat-sifat negatif yang dianggap masih melekat pada pegawai. Padahal secara indikator program, kami merasa sudah bekerja sesuai target,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala DKPP Jusuf Satrio Wibisono membantah adanya kejanggalan atau tindakan sepihak dalam proses evaluasi kinerja bawahannya.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jusuf mengatakan bahwa seluruh tahapan penilaian mengacu pada regulasi manajemen ASN yang ditetapkan pemerintah.
Ia menyatakan bahwa evaluasi internal merupakan ranah tata kelola kepegawaian organisasi yang dilaksanakan secara objektif berdasarkan aturan resmi.
Kendati demikian, menurut Jusuf penilaian ini adalah kewenangan dia dan hanya internal yang tahu. Artinya, Jusuf menilai hal ini tidak bisa dipublikasikan
“Penilaian ini sudah sesuai dilaksanakan, semuanya baik dan jangan direkam, mas,” kata Jusuf kepada suarajatimpost.com, Rabu (19/8/2026). (*)
Editor: Syaiful Aries