PASURUAN, SJP — Rasa duka mendalam yang menyelimuti keluarga Widi Nurcahyono kini bercampur dengan tuntutan keadilan. Warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut meregang nyawa tak lama setelah diamankan oleh sejumlah aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (judol).
Kematian Widi yang dinilai tidak wajar ini memicu gelombang pertanyaan besar dari pihak keluarga, yang menduga adanya tindakan kekerasan dan penganiayaan brutal selama proses penangkapan.
Pihak keluarga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan tersebut.
Selain luka-luka yang mencurigakan pada tubuh korban, petugas kepolisian yang datang menjemput Widi diketahui tidak memperlihatkan maupun memberikan surat perintah penangkapan yang sah kepada keluarga.
Atas dasar itu, keluarga korban menuntut transparansi penuh dari pihak berwajib. Mereka tidak ingin sekadar menerima laporan formal atau diwakili oleh pejabat kepolisian, melainkan menuntut untuk dipertemukan langsung dengan para oknum petugas yang berada di lapangan saat kejadian.
Kakak kandung korban, Choirul Anwar, menyampaikan kepedihan dan ketegasan sikap keluarganya yang mencari kejelasan atas tragedi yang menimpa adiknya.
“Sebenarnya keinginan keluarga itu ingin mendengar langsung keterangan dari keempat oknum tersebut, apa sih motivasinya, apa yang dilakukan terhadap adik saya. Intinya agar bisa menjelaskan semuanya,” tegas Choirul.
Menanggapi gejolak tersebut dan demi menjaga independensi usut tuntas kasus ini, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mengambil langkah tegas.
Tim khusus langsung dibentuk untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan tindak kekerasan tersebut.
Sebagai langkah awal internal, dua anggota Polsek Beji yang terlibat dalam operasional penangkapan tersebut resmi dinonaktifkan (di-nonjob-kan) dari jabatannya.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa tindakan mencopot sementara kedua personel tersebut dilakukan guna menjamin proses pemeriksaan internal berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
“Sampai saat ini, sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Telah dilakukan nonjob terhadap dua oknum anggota untuk mempermudah pemeriksaan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada yang lainnya juga yang di-nonjob-kan,” ujar Iptu Joko Suseno, Rabu (5/8/2026).
Joko menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik internal telah memanggil dan memeriksa sedikitnya lima orang saksi kunci terkait insiden ini. Pihak kepolisian berjanji tidak akan tebang pilih dan akan terus membuka peluang penonaktifan pejabat atau anggota lain jika dalam pengembangan ditemukan bukti keterlibatan tambahan.
Saat ini, Polres Pasuruan masih menunggu seluruh hasil rangkaian pemeriksaan menyeluruh, baik dari tim internal maupun bukti-bukti pendukung lainnya. Hasil akhir dari investigasi ini nantinya akan menjadi dasar utama penetapan tindakan hukum tegas, mulai dari sanksi etik kepolisian hingga ancaman pidana bagi para oknum yang terbukti melanggar aturan dan melakukan penganiayaan. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries